Satresnarkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Sabu, Pengedar Perempuan Ditangkap, Rekannya Kabur ke Kebun Sawit

Kriminal 18 Jul 2026 18:21 • 3 min read • 160 views • By admin

Share berita ini

Satresnarkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Sabu, Pengedar Perempuan Ditangkap, Rekannya Kabur ke Kebun Sawit
Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menunjukkan tersangka perempuan berinisial L (34) beserta barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu seberat bruto 11,17 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, sepeda motor, serta perlengkapan pengemasan sabu usai penangkapan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (16/7/2026)(Foto: Humas Polres Rokan Hilir)

Duta Nusantara News,Rokan Hilir– Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali digagalkan aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir menangkap seorang perempuan berinisial L (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 11,17 gram beserta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) di sebuah lahan kosong di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

 

Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria berada di lokasi.

 

Beberapa saat kemudian, tersangka L datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri pria tersebut. Diduga transaksi akan berlangsung.

 

Namun, ketika tim melakukan penyergapan, pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Sementara L berhasil diamankan di lokasi.

 

Saat proses penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebuah tisu ke tanah.

 

Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan lima paket diduga sabu. Kepada penyidik, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

 

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah tersangka yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan.

 

Hasilnya, polisi kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3,8 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik untuk mengemas sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Secara keseluruhan, Satresnarkoba menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai, dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

 

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pria yang melarikan diri saat penggerebekan.

 

Polres Rokan Hilir mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

 

Kepolisian juga mengajak warga untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

 

Peredaran narkoba tidak tumbuh di ruang hampa. Ia hidup karena ada pemasok, pengedar, pengguna, dan mereka yang memilih diam.

 

Ketika masyarakat berani melapor dan aparat bertindak cepat, ruang gerak pelaku semakin sempit. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama.***(Red)

Duta Nusantara News