Dana Revitalisasi Rp1,2 Miliar Cair, Pelaksanaan Buntu: Koordinasi dan Kepastian Aset Dipertanyakan
DUTA NUSANTARA,SIMALLUNGUN — Dana bantuan revitalisasi pendidikan senilai Rp1,2 miliar untuk Yayasan Pendidikan PTPN IV Kebun Dolok Ilir Regional II, Kabupaten Simalungun, telah memasuki tahap pencairan. Namun, pelaksanaan program tersebut hingga kini belum dapat berjalan dan memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, koordinasi, serta kepastian penggunaan aset.
Dana tahap pertama sebesar 70 persen dari total bantuan, atau sekitar Rp840 juta, dilaporkan telah masuk dan terparkir di rekening sekolah. Di sisi lain, pekerjaan revitalisasi belum dapat dimulai karena persoalan izin dan kepastian lokasi pembangunan.
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah menyampaikan surat terkait jangka waktu pelaksanaan program yang mulai dihitung setelah dana revitalisasi diterima.
Dengan dimulainya masa pelaksanaan tersebut, sekolah dan pihak terkait diharapkan segera menuntaskan persoalan administrasi dan teknis agar program dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan muncul karena lokasi yang direncanakan menjadi objek revitalisasi berkaitan dengan aset di lingkungan PTPN IV Dolok Ilir. Hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh awak media, belum ada kepastian persetujuan yang memungkinkan pekerjaan revitalisasi dilaksanakan pada lokasi tersebut.
Harapan Revitalisasi Dialihkan ke Gedung PMT
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Yayasan PTPN IV Dolok Ilir menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Manajemen PTPN IV Dolok Ilir.
Kepala Sekolah juga mengungkapkan harapannya agar program revitalisasi dapat dilaksanakan di Gedung PMT, bukan di bangunan lama yayasan.
«“Harapan saya supaya revitalisasi bisa dilangsungkan di Gedung PMT, bukan di bangunan yayasan yang lama. Jika tidak bisa dilakukan di Gedung PMT, bagus dipulangkan saja uangnya,” ujar Kepala Sekolah kepada awak media.»
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan lokasi dan kejelasan status aset sebelum program diajukan dan dana tahap pertama dicairkan.
Persoalan ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh seluruh pihak terkait. Sebab, penggunaan dana pemerintah pada prinsipnya membutuhkan perencanaan yang jelas, dokumen pendukung yang memadai, serta kepastian mengenai objek kegiatan yang akan dilaksanakan.
Jika pelaksanaan revitalisasi memang harus menunggu penyelesaian persoalan lokasi dan penggunaan aset, perlu segera dicari solusi yang sesuai dengan ketentuan. Penanganan yang lambat berpotensi menghambat pelaksanaan program dan berdampak pada pemenuhan target kegiatan.
DPD AKPERSI Sumut Dorong Transparansi
Menanggapi persoalan tersebut, DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara mendorong adanya keterbukaan dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
DPD AKPERSI Sumut meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk menjelaskan proses pengajuan program revitalisasi, dokumen pendukung, serta objek bangunan yang tercantum dalam pengajuan.
Selain itu, Manajemen PTPN IV Regional II juga diminta segera memberikan sikap resmi terkait kepastian penggunaan lokasi atau aset yang akan digunakan dalam program revitalisasi.
AKPERSI Sumut turut mendorong Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sesuai kewenangannya, untuk melakukan penelaahan apabila ditemukan persoalan yang memerlukan klarifikasi terkait proses perencanaan, pengajuan, dan pelaksanaan program.
Menurut DPD AKPERSI Sumut, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena pada akhirnya dapat berdampak terhadap kepentingan peserta didik.
“Seluruh pihak perlu duduk bersama dan memberikan kejelasan berdasarkan dokumen serta kewenangan masing-masing. Jangan sampai dana program sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya terhenti karena persoalan yang seharusnya dapat dipetakan sejak awal,” ujar perwakilan DPD AKPERSI Sumut.
Desakan Penyelesaian dan Klarifikasi
DPD AKPERSI Sumut mendesak:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun membuka dan menjelaskan proses pengajuan, dokumen pendukung, serta objek revitalisasi yang diajukan.
2. Manajemen PTPN IV Regional II segera memberikan penjelasan dan sikap resmi terkait penggunaan aset atau lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi.
3. Pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan melakukan koordinasi untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak menghambat kepentingan peserta didik.
4. Inspektorat dan APIP, sesuai kewenangannya, melakukan penelaahan terhadap prosedur dan dokumen program apabila diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen PTPN IV Dolok Ilir belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan awak media mengenai kepastian izin penggunaan lokasi untuk pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, pihak sekolah, Manajemen PTPN IV Regional II, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi secara lengkap dan berimbang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.***(Tim Redaksi)
Related Articles