Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

Terkini 21 Jul 2026 22:02 • 3 min read • 110 views • By admin

Share berita ini

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM
Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar di Aula Hotel Malibou, Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026). Dalam kesempatan itu, Sekda mengajak lurah dan kepala desa memperkuat deteksi dini guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). (Foto: Diskominfo Tebing Tinggi)

Duta Nusantara News, Tebing Tinggi  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, secara resmi membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di tingkat kelurahan dan desa.

 

Sosialisasi diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi serta sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta sejumlah undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Sekda Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa arus mobilitas masyarakat yang semakin tinggi di era globalisasi menuntut pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

 

Menurutnya, lurah dan kepala desa memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat sehingga mampu mengenali kondisi wilayah, memetakan potensi kerawanan, serta mendeteksi sejak dini indikasi praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

 

> "Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi," ujar Erwin.

 

 

 

Ia mengapresiasi inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preventif yang dinilai mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan transnasional.

 

Sekda juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga perangkat kelurahan dan desa dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

"Semoga seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur migrasi yang aman serta legal," tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan mengenai bahaya serta berbagai modus operandi TPPO dan TPPM.

 

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, Imigrasi, dan seluruh pemangku kepentingan semakin solid dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih optimal melalui migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab.***(Red)

Duta Nusantara News